Pulau Dua di Enggano Diduga Dikuasai Oknum

Pulau Dua di Enggano Diduga Dikuasai Oknum

\"\"Gubernur: Belum Pernah Keluarkan Izin

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah mengatakan, pihaknya saat ini belum tahu menahu, pulau mana yang disebutkan oleh KPK dikuasai oleh oknum secara pribadi. \"Terus terang saya baru baca itu di medsos, jadi belum tahu,\" ujar Rohidin, kepada BE, kemarin (11/9).

Rohidin menegaskan, di era pemerintahan yang dipimpinnya, belum pernah sama sekali memberikan izin untuk pengusaan pulau tertentu yang ada di Provinsi Bengkulu. Apalagi sampai menjual pulau tersebut dengan orang pribadi. \"Kita tidak pernah jual, setahu saya belum pernah memberikan izin pengusaan pulau. Itu setahu saya, coba nanti kita dalami,\" ungkapnya.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini sedang menelusuri info yang telah diberikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, dalam acara ILC di televisi nasional. Ketua KPK itu mengatakan ada pulau di Enggano di kuasai oknum secara pribadi.

Rohidin menegaskan, jika memang terjadi, tentu akan dilakukan evaluasi terkiat hal tersebut. \"Kita terlusuri dulu, data-data itu seperti apa, karena sudah disebutkan KPK,\" tutup gubernur.

Disisi lain, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bengkulu menyebutkan, ada tiga orang yang diduga menguasai lahan di Pulau Dua tersebut. \"Di pulau dua itu ada tiga orang yang memiliki lahan disitu,\" terang Manajer Kampanye Industri Ekstraktif Walhi Bengkulu, Dede Frastien kepada BE, kemarin (11/9).

Dijelaskannya, dalam penelusurannya, tiga orang itu memiliki 10 penginapan, membangun 2 mess dan memiliki satu bangunan berdiri kokoh di Pulau Dua tersebut. Mencuatnya salah satu pulau dikuasai individu itu saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Bengkulu. \"Setahu kami ada tiga oknum itu yang memiliki lahan disitu (pulau dua),\" bebernya.

Atas hal tersebut, Walhi mendukung penuh upaya KPK membongkar praktek penguasaan pulau di Bengkulu secara ilegal oleh oknum tidak bertanggungjawab. Hal ini dianggap bisa menjadi pintu masuk untuk pemberantasan korupsi sumber daya alam di Bengkulu.\"KPK harus bongkar adanya dugaan pelanggaran tersebut. Karena tidak memberikan dampak untuk daerah,\" tegas Dede.

Tidak hanya itu, berdasarkan ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebut, kepala daerah dalam hal ini gubernur memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan, perlindungan dan pengawasan terhadap pulau terluar. Harusnya gubernur melakukan pengawasan secara penuh atas pulau-pulau yang ada di Provinsi Bengkulu. \"Kalau ditarik lebih jauh gubernur tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pulau-pulau yang ada di Provinsi Bengkulu dan menyebabkan kerugian terhadap negara khususnya Provinsi Bengkulu,\" ujar Dede.

Diduga Dimiliki Warga Asing

Disisi lain, Warga Pulau Enggano, Bengkulu Utara, telah sejak lama (Tahun 2016) meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melakukan inventarisasi kepemilikan lahan di pulau tersebut. Hal ini terkait dengan adanya informasi kepemilikan lahan oleh warga negara asing.

Dikutip dari Tempo.Co, Kepala Suku Kaitora, Raffly Zen Kaitora, mengatakan sesuai peraturan adat Enggano, tidak sembarang orang, terutama pendatang, bisa memiliki tanah di pulau tersebut. \"Masyarakat adat Enggano memiliki aturan adat sendiri, tapi sayangnya kerap berbenturan dengan aturan hukum negara sehingga posisinya lemah,” kata Raffly.

Ia mengatakan, saat ini, di pulau yang berpenghuni 2.987 jiwa lebih tersebut, sebagian kecil adalah pendatang yang tidak terikat pada aturan adat. Hal ini pula, menurut dia, yang menyebabkan mereka kesulitan mengontrol penjualan lahan tersebut kepada pihak luar.

Masyarakat adat Enggano khawatir, jika terjadi penguasaan yang tidak terkontrol terhadap lahan yang ada di pulau tersebut, dapat membawa bencana bagi pulau terluar itu. Menurut Raffly, Pulau Enggano sangat rentan. Keberadaan pulau tersebut sangat bergantung pada hutan dan terumbu karang yang ada di sekitarnya. Jika dilakukan eksploitasi besar-besaran, tidak hanya kehilangan pulau tersebut, tapi juga luas teritorial perairan Indonesia.

Selama ini, melalui aturan adat yang ada, masyarakat Enggano menjaga pulau mereka dengan tidak sembarangan menebang pohon. Bagi siapa pun yang menebang pohon, akan dihukum menanam kembali dalam jumlah lebih banyak. Hanya, pemberlakuan hukum adat ini sulit dilakukan terhadap pendatang.

Kekhawatiran ini semakin bertambah dengan adanya informasi kepemilikan lahan di sekitar Pulau Enggano dan Pulau Dua oleh warga asing. Pulau Dua merupakan pulau terpencil yang letaknya tidak jauh dari Pulau Enggano dan tak berpenghuni. Tanah di pulau tersebut adalah milik salah satu suku yang mendiaminya, yakni suku Kaitora. ”Makanya kita mengusulkan agar hukum adat Enggano dapat dipayungi sebuah perda agar benar-benar diakui oleh negara, sehingga pemberlakuannya juga kuat secara hukum,\" ujar Raffly. (151/tmpo.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: